Sabtu, 21 Maret 2009

bukti kepemilikan lahan

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No 12 dan 14

/ Kikitir Padjeg BoemiNo. 12 Seb & 14 Seb

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2

Babakan Madang – Bogor

DAN DIGARAP OLEH : ( dahulu )

KOTAPRADJA DAN SEBAGIAN DIGARAP OLEH

MASYARAKAT , Seb TIMBUL HGB CACAT HUKUM

DAN SEKARANG TERLANTAR

Di Klaim Oleh PT. Megatama

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Desa Hambalang, Blok Cidarati 1 & 2

Babakan Madang – Bogor - Jabar

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.12 dan 14

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 12 dan 14

6. Peta Eigendom Lokasi Desa Hambalang Blok Cidarati 1 & 2 Babakan Madang Bogor

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 12 dan 14

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No 35

/ Kikitir Padjeg Boemi No. 35

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

Belum menerima ganti rugi dan belum pernah menjual kepada pihak manapun

LOKASI :

CITAYAM ( Dahulu TJIPAJOENG ) – BOGOR

JAWA BARAT

TANAH DIGARAP : ( dahulu ) OLEH PERKEBUNAN TJITAJAM (CULTUUR BOW, INDUSTREELE EN MATSCIIPIJ TJITAJAM / TJITAJAM N. V ) DAN TERBIT HGU / HGB YANG TELAH BERAKHIR DAN TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Citayam (dahulu Tjipajoeng) Bogor Jabar

Babakan Madang Bogor-Jabar

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. 1Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 35

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.35

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 35

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 35

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 35

6. Peta Eigendom Lokasi Citayam Dahula (Tjipajoeng) Bogor

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 35

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 5134

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5134 ( Seb, )

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

Di kelola oleh TMII, dan ahli waris belum pernah menerima ganti rugi

LOKASI :

Kel. Pinag Ranti – Kp. Makassar

Jakarta Timur

DIGARAP OLEH :

(dahulu) KOTAPRADJA DAN SEB. DIGARAP OLEH

MASYARAKAT SEKARANG BANYAK TIMBUL HGB

YANG TELAH BERAKHIR DAN TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Kel. Pinang Ranti, Kp Makasar Jakarta timur

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5134

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.5134

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5134

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5134

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5134

6. Peta Eigendom Lokasi Kel. Pinang Ranti – Kp. Makasar - Jaktim

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 5134

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 5658

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5658 ( Seb. )

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Kel. Jati Karya / Pondok Rangon

Kecamatan Pondok Gede – Bekasi

DIGARAP OLEH

(dahulu) KOTAPRADJA DAN SEB. DIGARAP OLEH

MASYARAKAT SEKARANG BANYAK TIMBUL HGB YANG TELAH BERAKHIR DAN TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Kel. Jati Karya - Pondok Rangon,

Kec. Pondok Gede - Jaktim

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5658

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No.5658

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5658

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5658

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5658

6. Peta Eigendom Lokasi Kel. Jati Karya – Jati Rangon

Kec Pondok Gede Jakarta Timur.

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 5658

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No, 14

/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Desa Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur

Banyumas – Jawa Tengah

DIGARAP OLEH

( DAHULU ) KOTAPRADJA DAN SEB. DIGARAP

MASYARAKAT , Seb TIMBUL HGB / HGU

YANG TELAH BERAKHIR DAN SEB. TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Desa Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto

Timur, Banyumas Jawa Tengah

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 14

6. Peta Eigendom Lokasi Desa Purwokerto Lor, Kec Purwokerto Timur, Banyumas - Jawa Tengah

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 14

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding

No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

/ Petok Padjeg Boemi Persil

No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

Telah di Konversi menjadi Tanah Hak Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

Di kuasai oleh MALL MORO, Matahari mall, dan ahli waris belum diganti rugi

LOKASI :

Kel. Purwokerto Kulon –Purwokerto Selatan

Banyumas – Jawa Tengah

DIGARAP OLEH : ( DAHULU )

KOTAPRADJA DAN SEBAGIAN DIGARAP OLEH

MASYARAKAT , Seb TIMBUL HGB CACAT HUKUM

DAN SEKARANG TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Desa Purwokerto Kulon, Purwokerto Selatan

Banyumas – Jawa Tengah

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Petok Padjeg Boemi Persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

5. Kadaster Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

6. Peta Eigendom Lokasi Purwokerto Kulon

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 817 seb, 827, 1285, 1327, 1520, 1586, 1580, 2198, 2641

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 114, 115, 116, 117, 118

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

( Telah di Konversi menjadi Hak Milik Adat )

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

D e s a S a n c a

Kecamatan Gantar – Indramayu

Dahulu Digarap Oleh :

KOTAPRADJA, Sebagian Digarap MASYARAKAT , Serta

Sebagian terbit HGB CACAT HUKUM

SEKARANG TERLANTAR

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Desa Sanca, Kec. Gantar - Indramayu

Jawa barat

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

18. Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

19. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

20. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

21. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

22. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 114, 115, 116, 117, 118

23. Peta Eigendom Lokasi Desa sanca, Kec Gantar Indramayu.

24. Data pengakuan para penggarap persil No. 114, 115, 116, 117, 118

25. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

26. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

27. Surat Wasiat

28. Penetapan Pengadilan

29. BPH Jakarta

30. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

31. Legal Opinion

32. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

33. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

34. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 5794, 4382 ( Seb. )

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 5794, 4382 ( Seb. )

Telah di Konversi menjadi TAnah Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Kel. Kuningan Timur ( JL. HR. Rasuna Said )

Kec. Setia Budi – Jakarta Barat

DIGARAP OLEH

DAHULU KOTAPRADJA DAN SEB. DIGARAP OLEH

MASYARAKAT ( PT. Sribama Coy sertifikat HGB No.90 dan 91 yang telah dibatalkan dan berakhir dan barakhir sekarang terlantar )

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

Telah di Konversi menjadi Tanah Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Kel. Halim Perdanakusuma/Cipinang Melayu

Jakarta Timur

DIGARAP OLEH

DAHULU KOTAPRADJA DAN SEB. DIGARAP OLEH

MASYARAKAT Sekarang dikuasai oleh :

DEPHANKAM Cq TNI AU dan sebagian digarap oleh petani

Total Luas 254.000.000 m2 (254 Ha)

Tanah yang Masih Kosong Luas 840.000 (84 Ha)

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Kel. Halim Perdanakusuma/Cipinang Melayu

Jakarta Timur

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

18. 1Acte Van Eigendom/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

19. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

20. Meetbrief Eigendom, Verponding/Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

21. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

22. Kadaster Eigendom, Verponding/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

23. Peta Eigendom Lokasi Kel. Halim Perdanakusuma/Cipinang Melayu

24. Data pengakuan para penggarap persil No. 6499 (8850,8851) 6497, 6498

25. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

26. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

27. Surat Wasiat

28. Penetapan Pengadilan

29. BPH Jakarta

30. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

31. Legal Opinion

32. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

33. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

34. Data pendukung lain

Njimas Entjeh

Foundation

BUKTI

KEPEMILIKAN LAHAN

Eigendom. Verponding No. 2754

/ Kikitir Padjeg Boemi Persil No. 2754

Telah di Konversi menjadi Tanah Milik Adat

ATAS NAMA :

( NAAMLOOZE VENNOOTSCHAP ) No. 16. AN :

N. V. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIC VAN

VOONHUIZEN ( BLOMKRING )/ NJIMAS ENTJEH

SITI AMINAH ( OSAH )ALIAS JUSTINA REIGENT

JOHN HENDRY VAN BLOOMESTEIN

LOKASI :

Kel. Kedung Waluh – Purwokerto

Banyumas – Jawa Tengah

DATA LOKASI :

Lokasi Obyek Lahan : Kel. Kedung Waluh-Purwokerto–Banyumas

Jawa Tengah

Atas Nama : Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) /

NV Bloomkring

Hak Waris : M. Fatkhi Esmar ( Berdasarkan penetapan

Pengadilan)

DAFTAR ISI :

1. Acte Van Eigendom/Petok Padjeg Boemi Persil No. 2754

2. Gross Acte Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 2754

3. Meetbrief Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 2754

4. Omscrijving / Data Uraian Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 2754

5. Kdaster Eigendom, Verponding/ Petok Padjeg Boemi Persil No. 2754

6. Peta Eigendom Lokasi Kel. Kedung Waluh – Purwokerto – Banyumas Jateng

7. Data pengakuan para penggarap persil No. 2754

8. Kronologis kepemilikan harta peninggalan

9. Testamen dari Njimas Entjeh Siti Aminah (osah) dan John Hendry Van Bloomstein

10. Surat Wasiat

11. Penetapan Pengadilan

12. BPH Jakarta

13. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)

14. Legal Opinion

15. Rekomendasi LP3TN (lembaga Pengkajian penelitian permasalahan tanah Nasional)

16. Rekomendasi Dukungan DPR-RI

17. Data pendukung lain

34 komentar:

  1. Untuk tanah Lorena dan balai kerajinan kec cilandak tlg di persiapkan bos. Aku sudah berhubungan dengan penggarap dan pihak lorena sendiri.

    BalasHapus
  2. Untuk lebih lengkap pengetahuan tentang Nji Mas Entjeh Al Osah dapat membuka pula: njimasentjeh.blogspot.com

    BalasHapus
  3. Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email arrez.purawiraja@yahoo.co.id, saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama, Departemen Agama Republik Indonesia, anak salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg.

    Apakah ada informasi mengenai siapa pemilik verponding tersebut? Terima kasih

    BalasHapus
  4. Koreksi Diri Sebelum Ajal Tiba

    Himbauan untuk keselamatan, pada penggarap tanah-tanah perponding maupun tanah-tanah yang digarap yang dianggap tidak bertuan padahal masih ada yang berhak selaku ahliwarisnya karena sekarang bermunculan sekelompok-sekelompok yang menghalalkan segala cara, diantaranya mereka mengaku sebagain ahli waris Nyimas Entjeh Siti Aminah sewaktu kecil dipangil Osah J.H. Van Blommestein alm. Ini satu kelompok atau satu kepala keluarga dari satu ibu satu anak menantu dan cucunya masing-masing mempunyai penetapan waris dari pengadilan agama baik pengadilan Cimahi sampai kepengadilan Subang. Adalagi bekas kuasa setelah dicabut kuasanya sekarang mengaku sebagai pewaris tunggal yang aneh bin ajaib mengaku mendapat hibah dari nyimas entjeh surat hibah tersebut ditandatangani langsung oleh nyimas entjeh dan ditandatangani oleh suaminya J.H. Van Blommestein sebagai saksi pada tahun 1933 didalam kubur ajaib bukan? Karena J.H. Van Blommestein meninggal 1927 dalam usia 76 tahun kelompok ini akan menghibahkan tanah-tanah tersebut diatas kepada penggarap secara bersyarat. Disinilah para penggarap harus hati-hati dan waspada jangan sampai terpancing oleh rayuan-rayuan yang dapat merugikan para penggarap masing-masing, nah disinilah yang disebut menghalalkan segala cara itu. Tanah yang bukan Haknya kenapa ditawar-tawarkan dan dihibah-hibahkan aneh bukan! Kalau bapak-bapak Ibu-ibu yang menggarap tanah tersebut diatas bila ingin tau riwayat dan sejarahnya kepemilikan tanah-tanah tersebut diatas, nah ini wajah orang-orangnya:
    Lahir di cipaganti bandung tahun 1929 dan pada tahun 1960 hijrah dan berdomisili di Cianjur hubungi No Hp: 081806444345
    Waspadalah terimakasih


    Adang effendi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Uang yang di bayar dr PT panca makmur Pangandaran untuk ahli waris enceh sdh di ambil sama tubagua eddy dan pak adang... Untuk ahli waris enceh yg asli segera laporkan ke poliai karna banuak pemalsuan dan rekayasa.. Saya tau persis penjahatnya sdr apep

      Hapus
    2. Tetnyata uang konpensasi dari PT.PANCA MAKMUR (penhembang pangandaran square) yang di peruntukan untuk ahliwaris enceh terkait tanah vervonding di daerah pangandaran ex hak guna usaha dari PT.StarTrust. dan informasi yg akurat silahkan hubungi pt.panca dan segera laporkan ke pihak polisi biar di ungkap karna banyak surat2 yg di rekayasa dan dan di palsukan. Oleh GAWANESA.

      Hapus
  5. AHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH
    EIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT
    DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.

    Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut :
    1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut:
    1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare.
    1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu.
    1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang :
    a. Asal usul pembelian tanah.
    b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa.
    c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang.
    1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI.
    1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
    2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai :
    a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya.
    b. Kronologis seperti tertera di 1.3.
    Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena
    Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.

    BalasHapus
    Balasan
    1. GAWANESA SUDAH MENERIMA UANG DARI PT PANCA 4,5 M UNTUK AHLI WARIS ENCEH TERKAIT GUGATAN GAWANESA DI PENGADILAN CIAMIS DAN DI MEDIASI LESEPAKATAN KONPENSASI. PADAHAL GAWANESA bukan dan tidak pernah memiliki surat kuasa dari ahliwaris.. Laporkan ke ahliwaris yg asli dan lanjutkan ke pihak polisi biar di usut tuntas

      Hapus
  6. 3. Para pihak yang diberi Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak jujur mengambil dokumen Eigendom Verponding di Balai Harta Peninggalan (BHP), dokumen - dokumen tersebut dijual atau digadaikan tanpa seizin Ny. Emmy Ningtiyas de Groot atau malah dimiliki sendiri seolah – olah memang miliknya, hal ini terjadi pada :

    3.1. Mohamad Rozali dan Mohamad Kosim Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot setelah menerima 16 surat Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP) akhirnya berdiri sendiri mengaku sebagai ahli waris Ratoe Woelandari dengan mengubah Silsilah Ahliwaris milik Ny. Emmy Ningtiyas de Groot dari Wees en Boedelkamer, dimana anak dari RIF de Groot dengan Ratoe Woelandari yaitu C.C.de Groot dan Alliene de Groot ( Siti Aminah ) diganti dengan nama R. Manggala dari Banten , sehingga akhirnya sebagai ahli warisnya menjadi Mohamad Rozali cs.
    3.2. Juwono Budiman juga sebagai Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot, setelah mengambil 26 dokumen Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP), dan permohonan pengukuhannya sebagai ahli waris Ratoe Woelandari ditolak oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Jakarta tertanggal 22 Desember 1988, maka yang bersangkutan kecewa dan akhirnya menjadikan Sdr. Ruddie Affandie sebagai ahli waris dari Ratoe Woelandari menurut versinya.
    3.3. Siti Aminah Nyimas Entjeh diduga keras orbitan Pejabat Orde Baru dalam pembuatan SHGB – SHGB palsu untuk menggarong uang Negara melalui kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI )

    4. Physik lapangan atas tanah - tanah Eigendom Verponding ini menjadi rebutan baik oleh masyarakat, Para Mafia Tanah, BUMN, Pertamina, pengusaha swasta, Pemda DKI dan malah oleh Penguasa Orde Baru telah dipergunakan membuat SHGB – SHGB palsu guna menggarong uang Negara pada kredit BLBI yang telah merugikan uang Negara sebesar Rp.650 trilyun, sehingga ditahun 1998 terjadi Krismon ( krisis moneter ), dimana hal ini diluruskan oleh Bpk. Letjen (purn) Prabowo Subianto pada Rapat tertutup di DPP.Pepabri pada tanggal 22 April 2014, yang termuat di Harian Merdeka 23 April 2014, menyebutkan “ kalau ada yang bilang tahun 1998 krismon ( krisis moneter ) adalah bohong, yang ada adalah perang ekonomi, ekonomi kita dirusak, yang terjadi adalah pengrusakan Indonesia, siapa yang merusak kita bahas nanti “
    Itulah alasan Bpk Prabowo Subianto mengajukan diri sebagai calon presiden tahun 2014 kini, guna memperbaiki atas kerusakan ekonomi tersebut. Setelah itu Para mantan Jenderal setuju dan mendukung atas pencapresan Bpk. Prabowo Subianto.
    Sebenarnya Penulis ditahun 2005, sewaktu hutang Negara kita masih Rp.1.500 Trilyun pernah
    mengusulkan kepada Bpk. Susilo Bambang Yudoyono untuk mengelola Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ini dengan baik dengan tujuan sebagian diserahkan ke ahli waris dan sebagian lagi untuk membayar hutang Negara tersebut, tetapi sangat disayangkan oleh Staf Khusus Presiden RI Bpk. Sardam Marbun dijawab hanya dengan kata terima kasih atas masukkannya dan kinipun disaat hutang Negara sebesar Rp.2.600 Trilyun Kami masih mengusulkan hal tersebut., dengan alasan uang Negara yang telah dijarah dengan menggunakan Eigendom Verponding via BLBI dan mari kita bayar hutang tersebut, dengan memanfaatkan Eigendom Verponding pula, apalagi kini ada ketentuan Pemerintah , dimana ke Pemilik Eigendom Verponding dapat dibayarkan sebesar 30% X luas tanah dalam M2 X NJOP berjalan, bila hal ini diterpakan pada tanah Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot seluas 2,10 Juta hektare betapa besar uang yang didapat dan sangat mencukupi hutang Negara yang hanya Rp.2.600 triyun tersebut.

    5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut :

    BalasHapus
  7. Bagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri.
    Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena :
    a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941.
    b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat.
    c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria :
    c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958
    c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963
    Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI.
    d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.

    Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah :
    1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50
    2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha

    Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami :
    1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013.
    2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014.

    BalasHapus
  8. Dimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler.
    Sebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?
    Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.
    Jakarta, 24 April 2014
    Disusun oleh,
    Soeharijono dan Purwanto navy
    Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot
    No. KTP : 3175070512410007
    Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit
    Jakarta Timur

    BalasHapus
  9. Sayang'nya Tanah Tersebut Sudah Terkontaminasi UUD Agraria Tahun 1964.. Hasil SOEKARNO... dan Kisahnya dengan Ibu Inggit Ganarsih.. ada Keterkaitannya dengan Kepentingan Kemerdekaan Indonesia. Ciri Tanah Tersebut adalah Jala Kereta Api Di Seluruh Indonesia. Sampai saat ini Kalo Melihat Sejarah tersebut Simpang Siur Karna Dahulu Keluarga Entjeh Justina di Beri Ke dudukan Dalem Bandung.. Whiranata Kusumah Bupati Beberapa Keturunan nya Darah Biru dari Kaisar Sunda. Mewariskan Tanah berdasarkan Kebudayaan Kepada Perempuan Bukan Kepada Laki - Laki. Hehhee Jadi Kisah ini Menarik antara tanah Belanda dan adat atau yang di berikan sama Centeng oleh Entjeh Justina Se Indonesia Banyak Penggugatnya. yg saya tau Di kisahkan Tanah Seluruh Indonesia adalah Sertifikat BANDUNG. Dari Sabang sampai Merauke. menarik melihat Blog ini. karna keterkaitannya dengan SEJARAH KERAJAAN Indonesia. & Kepentingan Bangsa Asing yg seharunya memberikan Pajak Hasil Bumi Laut Kepada Indonesia 50%.. Heheh Asik Indonesia Kaya Raya.

    BalasHapus
  10. Abah Adang Efendy,klo menurut sya yg harus berhati" adalah orang" yg mengaku sebagai ahliwaris karna ajal meraka yang sudah dekat tanpa mereka sadari

    BalasHapus
  11. Abah Adang Efendy,klo menurut sya yg harus berhati" adalah orang" yg mengaku sebagai ahliwaris karna ajal meraka yang sudah dekat tanpa mereka sadari

    BalasHapus
  12. Allah swt maha besar, semoga kalian di selamatkan dari jalan sesat kembali ke yg benar. jangan kotori tanah nenek moyang bangsa kita ini. bersatu buatlah ibu pertiwi tersenyum. thanks Darmawansah 082111703281

    BalasHapus
  13. garuda bangsa qu cegramkan kakimu kpd cacing tanah
    garuda qu bentangkanlah sayapmu dari sabang sampai marauke
    garuda qu selamatkanlah cacing tanah dari siksa kubur
    garuda qu aku rindu lambang di dadamu

    BalasHapus
  14. Sampe sekarang sampe detik ini belum ada siapa siapa pun yg benar tentang ahli waris ini, tpi lambat laun semua akan terkuak akan terbuka, karna yg di atas itu maha adil, dan rezeki manusia itu gak pernah tertukar, seperti apa yg pernah ia takdirkan

    BalasHapus
  15. Sampe sekarang sampe detik ini belum ada siapa siapa pun yg benar tentang ahli waris ini, tpi lambat laun semua akan terkuak akan terbuka, karna yg di atas itu maha adil, dan rezeki manusia itu gak pernah tertukar, seperti apa yg pernah ia takdirkan

    BalasHapus
  16. Sy cuman mau tanya bagaimana sudah ada yg balik belum asset2x Ntjeh Osah ke pemiliknya ? Perasaan di MA kalah mulu apalagi klo udah berhadapan dengan tanah yg dikuasai negara..buang2x waktu, mimpi berkepanjangan..hahaha

    BalasHapus
  17. semua yang mengaku ahli waris nyi mas entjeh ngga ada yang benar, semua punya penetapan ahli waris, kalau diantara salah satu ada yang berani, buat berita di koran, jika ada yang mengaku sebagai ahli waris nyi mas entjeh, laporkan kepada pihak yang berwajib

    BalasHapus
  18. banyak yg mengaku2 ahli waris khususnya ahli nyi mas entjeh. kalau memang benar2 meng-klaim tanah tsb knp tdk menjualnya, paling tidak menguasai fisik. spt yg tersebut diatas banyak statusnya yg terlantar.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. kepada yang mengaku ngaku ahli waris ibu entjeh silahkan tapi ingat yg berbohong akan mendapat kan ganjaran dari yang Maha Kuasa penyakit SBl ( Stroke Buta Lumpuh)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar yg mengaku ngaku tanah bukan miliknya akan di azab ALLOH SWT karna EV 5658 adalah milik keturunan Pangeran Achmad Bolondon mari kita buktikan by Data yg akurat dan teruji keasliannya...

      Hapus
  21. Negara harus dengan tegas mengambil alih tanah2 warisan belanda karena ini akan menjadi perdebatan yang tidak ada ujungnya.. dan merugikan beberapa pihak yang telah membayar pembelian tanah kepada ahli waris yang belum tentu benar, sebagaimana tercantum dalam bait proklamasi :.... "hal hal mengenai pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat singkatnya"
    Kalo kalian masih hiruk pikuk mengurusi warisan belanda yang menjadi mala petaka, berarti kalian adalah antek2 belandan yang belum menginginkan negara ini merdeka.
    Yang paling baik adalah.. serahkan tanah sengketa tersebut kepada negara, biar negara yang atur, dipastikan negara pun akan memberikan imbalannya.. jangan mimpi ingin uang banyak tapi dengan cara yang tidak benar.. tanah bumi dan isinya dikuasai oleh negara.. dan ingatlah semua yang ada di alam fana ini adalah titipan Yang Maha Kuasa.

    BalasHapus
  22. Bagi yg punya surat2 asli bisa kami selesaikan dan di bayar dgn harga NJOP. Kami lihat keaslian surat2 dan kordinasi kedinas2 terkait. Hub Jeffry 081316751985

    BalasHapus
  23. Bagi yg punya surat2 asli bisa kami selesaikan dan di bayar dgn harga NJOP. Kami lihat keaslian surat2 dan kordinasi kedinas2 terkait. Hub Jeffry 081316751985

    BalasHapus
  24. Bagi masyarakat indonesia yang meunginginkan permasalahannya selesai dan tidak ada yang menjadi korban pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.. Untuk itu kami sebagai anak kandung dari nyimas Euis Aisyah binti Atma.. Sebagai ahliwaris tunggal.Reg No 348 PA kelas 1 bandung jalan jakarta no 120 tgl 26 agustus 2019.melalui kantor hukum Intan dewata.. Ssilahkan bisa hub no 081222288129.087777100369..P Purnama

    BalasHapus
  25. Aslinya tanah EV 5658 keturunan Pangeran Achmad Bolonson
    https://www.beritasatu.com/megapolitan/549028/dintimidasi-pengurus-rtrw-dan-tni-warga-mengadu-ke-komnas-ham
    https://youtu.be/fQSlWc7usOc

    BalasHapus
  26. Dan di EV 5658 atas nama Pangeran Achmad Bolonson

    BalasHapus
  27. Dan keturunannya masih ada tapi sudah banyak yang mengaku ngaku tidak jelas asal usul dàri silsilahnya...di keturunan Achmad Bolonson ada silsilah dan Egendom verfonding aslinya pun outentik sudah terbukti sah kepemilikan dan ada di keturunan kami balai hartapun mengakui keabsahannya

    BalasHapus
  28. Dimanakah MAKAM NJI MAS ENTJEH di makamkan....?
    Dimana Tempat Tanggal lahir dan Wafatnya ...?

    BalasHapus
  29. Aslkm. Mhn maaf, sy ingin menanyakan tanah yg berada di jalan Rasuna Said, di sebelah gedung Granadi. Apakah tanah tsb milik Bp. Zainal Asikin?

    BalasHapus
  30. Slot Games | Play with €/$10 No Deposit Bonus
    Slot Games and Casino Games 제왕카지노 · 카지노사이트 Blackjack · Craps · Roulette · Video Poker · Baccarat. · Baccarat · Keno 1xbet korean · Keno · Keno · Casino.

    BalasHapus